Minggu, 09 Desember 2012

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )

KPK menegaskan memiliki kewenangan dalam mengangkat penyidik Polri menjadi pegawai tetap. Apabila penyidik tersebut lebih memilih berkarier di KPK. "Kewenangan itu ada di tangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, (6/12).
Dia paparkan terdapat 28 penyidik Polri yang sudah diangkat menjadi pegawai KPK. Landasan hukum akan kewenangan KPK itu tertuang dalam Pasal 39 ayat (3) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain UU KPK, terdapat dasar hukum lain yang jadi pegangan KPK. Yakni, Pasal 7 PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Seluruh aturan ini sesuai dengan Pasal 7 PP No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal itu menyebutkan bahwa, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi pegawai negeri sipil. "Jadi orang itu diangkat dulu baru diberhentikan," kata Bambang.


Ia menjelaskan, penarikan 13 penyidik ke institusi asalnya diketahui setelah KPK menahan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo. KPK pun membalas surat Polri tersebut dengan menyampaikan bahwa dari 13 penyidik yang ditarik terdapat enam diantaranya sudah diangkat menjadi pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Maka itu, KPK mempersilahkan sisa penyidik yang belum menjadi pegawainya untuk ditarik oleh Polri.
"Yang bukan penyidik tetap silahkan ditarik. Tapi penyidik tetap kewenangan menentukan mereka itu ada di tangan KPK," ujar Bambang.

Kendati banyak penyidik yang ditarik ke institusi asalnya, Bambang mengatakan, masih cukup untuk menangani perkara-perkara korupsi di KPK. Namun, ia tak menampik penarikan ini dapat mempengaruhi kecepatan penanganan perkara. "Kendati demikian kami tetap berupaya kasus-kasus yang ditangani akan ditangani, tapi diakui akan menemui hambatan."
Hingga kini, jumlah penyidik Polri yang masih bertugas di KPK tinggal 52 orang. Ia mengingatkan, jika penarikan karena habis masa tugasnya terus dilakukan, maka tak ada lagi penyidik Polri yang bertugas di KPK. Dari data yang dimiliki KPK, sejak tahun 2005 hingga sekarang, paling banyak penyidik Polri yang bertugas di lembaga antikorupsi tersebut terjadi pada tahun 2011. Dengan total penyidik sebanyak 83 orang.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja mengatakan, revisi PP 63 Tahun 2005 tak mencakup mengenai mekanisme bagi penyidik Polri yang ingin menjadi pegawai tetap KPK. Menurutnya, mekanisme pemberhentian penyidik sebagai anggota Polri itu hanya bersifat koordinasi antara KPK dan Polri.
Adnan mengatakan, penyidik yang lebih memilih sebagai pegawai KPK merupakan hak masing-masing. Ia mengakui belum ada kesepakatan teknis antara KPK dan Polri terkait adanya keinginan dari penyidik yang memilih bekerja di KPK. Menurutnya, jika benar penyidik tersebut telah diberhentikan dari Polri, maka hak-haknya sebagai anggota polisi berhenti.
Sejalan dengan itu, KPK selaku lembaga yang dipilih oleh para penyidik harus siap memberikan perlindungan dan fasilitas mereka sebagaimana seorang penyidik pada umumnya.

Terkait pengangkatan penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK, Adnan memberikan keterangan berbeda dengan Bambang. Mengenai pernyataan Bambang para penyidik telah diangkat menjadi pegawai KPK, Adnan mengaku belum mengetahuinya.
Sedangkan anggota Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein menyatakan dukungan pada KPK seharusnya tidak memerlukan regulasi legal formal apapun.




"Kalau mendukung itu tanpa undang-undang atau segala macam, kalau anda mendukung tanpa diatur, orang pun anda bisa mendukung kan," kata Yunus seusai menghadiri peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2012 di Jakarta, (6/12).
Menurut Yunus, seharusnya lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia melihat pada persoalan lebih besar. Yaitu kepentingan pemberantasan korupsi sebagai tujuan bersama.
"Harusnya ya kalau musuh kita bersama korupsi ya itulah kita hajar bersama sama," ujar Yunus.
Terkait dengan belum rampungnya revisi PP 63 Tahun 2005, Yunus mengatakan masih ada beberapa persoalan teknis yang menunda Presiden membubuhkan tanda tangan persetujuannya.
Meski demikian, Yunus mengakui bahwa, kebutuhan revisi PP 63 Tahun 2005 harus disegerakan. Mengingat, banyaknya penyidik yang habis masa tugasnya di KPK pada Desember 2012.
Menurutnya, yang krusial itu masalah jangka waktu. KPK masih perlu penyidik dari luar komisi. “Kalau masa tugas sudah selesai dan ditarik itu kurang orang mereka. Desember ini krusial sekali.”