Sabtu, 26 Januari 2013

Aceng Fikri dan Mahkamah Agung

Bupati Garut Aceng HM Fikri menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan rekomendasi DPRD tentang pemberhentiannya yang dituduh melanggar undang-undang.

"Kita hormati keputusan MA itu," kata Aceng di ruang kerjanya kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu.

Ia berharap keputusan MA tersebut merupakan yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Garut.
"Mudah mudahan keputusannya yang terbaik," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Garut tetap tenang menanggapi keputusan MA dan selalu menjaga ketenangan dan kenyamanan di Garut.
Ia juga berharap seluruh PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa, tidak terganggu dengan persoalan yang melanda Garut.

"Saya mengimbau masyarakat tetap tenang, tetap menjaga suasana kondusif, tidak reaktif, dan pemerintahan diharapkan tetap berjalan seperti biasa," katanya.
Aceng tetap menjalankan tugasnya memimpin Garut sambil menunggu surat keputusan MA tersebut secara resmi.

Ia mengaku belum tahu isi dari keputusan MA tersebut, dan pasrah dengan keputusan MA yang mengabulkan pemberhentian dirinya dari jabatan bupati.
"Saya sebetulnya belum tahu keputusan MA itu, saya hanya menunggu dan pasrah, apa pun hasil putusan MA itu," katanya.
Aceng menyatakan tidak akan ada tindakan anarkis di Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan rekomendasi DPRD tentang pemberhentian bupati terkait tuduhan melanggar undang-undang.
"Kalau saya secara pribadi tidaklah," kata Aceng saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, menyusul adanya kelompok pendukung yang mengancam akan ada tindakan anarkis jika Bupati Garut diberhentikan.
Ia mengatakan tidak ada kelompok pendukungnya yang mengancam melakukan perlawanan karena keberatan terhadap DPRD yang merekomendasikan pemberhentian bupati ke MA.
Ia tidak mengajarkan demokrasi yang salah kepada masyarakat Garut, melainkan mengajak agar Garut tetap aman dan nyaman untuk kepentingan bersama.

"Siapa yang mengancam. Saya tidak mendidik masyarakat untuk berdemokrasi di luar koridor," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Garut agar tetap tenang menanggapi segala putusan MA.
Jika situasi Garut aman, kata Aceng, maka roda pemerintahan tidak akan terganggu dan tetap berjalan seperti biasa melayani masyarakat.

Aceng tetap akan melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Garut, selama belum ada atau menerima surat putusan resmi yang sah secara hukum.
"Saya akan tetap bekerja seperti biasa, melaksanakan tugas secara optimal melayani rakyat," katanya.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri, akan segera dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Putusan MA ini uji materi, apapun hasil dari MA kita akan tindak lanjuti dengan menggelar rapim kembali," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri kepada wartawan, Rabu.
Ia berharap hasil putusan MA secara resmi dapat segera diterima oleh DPRD agar proses mekanismenya dapat cepat diselesaikan.
Jika sudah mendapatkan hasil putusan MA, kata Ahmad, secepatnya DPRD akan menggelar rapim kemudian rapat paripurna secara terbuka.
"Saya harapkan bisa lebih cepat supaya kepastian kondisi di Garut ini untuk beliau juga lebih cepat," katanya.
Dalam rapim itu melibatkan seluruh ketua fraksi untuk dimintai tenggapan atau pandangan terkait putusan MA tersebut.
Hasil rapat paripurna itu, kata Ahmad, akan direkomemndasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
"Tahapannya ada paripurna dulu untuk selanjutnya penyampaian ke Mendagri, karena putusan akhir ada di Mendagri," katanya.