Kamis, 14 Februari 2013

Dakwaan Undang-Undang Lalu-Lintas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kecelakaan antara BMW X5 dan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rasyid terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp12 juta. "Dakwaan kami adalah dakwaan kombinasi," kata Jaksa Emilwan Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, (14/2). Menurut Emilwan, dakwaan primer yang disangkakan kepada Rasyid adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang terdakwa yang melanggar peraturan terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa pada, (1/1) pukul 05.45 Waktu Indonesia Barat di Jalan Tol Dalam Kota Arah Selatan Km 03.350 sampai Km 03.432 Jakarta Timur mengendarai mobil dan mengalami kecelakaan lalu lintas berat. JPU menilai kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian terdakwa. Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009."
"Dakwaan subsider terdakwa diancam dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta," kata Emilwan. Menurut JPU, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain luka berat.JPU menilai karena kelalaian terdakwa mengakibatkan korban luka ringan dan kusakan kendaraan dan/atau barang yang diatur dan diamcam pidana Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, 1/1) sekitar pukul 05.45 Waktu Indonesia Barat. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
Riri Purbasari Dewi, pengacara terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa, mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp.12 juta. "Saya keberatan dengan dakwaan itu karena peristiwa yang terjadi pada klien saya itu murni musibah, bukan kesalahan klien kami, tidak ada kesengajaan," kata Riri. Dia menilai kliennya sudah menyatakan siap bertanggung jawab kepada korbannya sehingga prosesnya seharusnya selesai.Menurut Riri,peristiwa kecelakaan itu merupakan takdir Tuhan karena setiap orang pasti mengalami musibah.