Jumat, 22 Februari 2013

Razia Pria Bercelana Pendek

Puluhan warga di Kota Banda Aceh terjaring razia dan sosialisasi penegakan syariat Islam yang dilakukan tim gabungan di depan Taman Budaya Banda Aceh, 21/2/2013. "Pada razia dan sosialisasi yang kami laksanakan selama satu jam lebih, menjaring 43 wanita yang memakai pakaian ketat dan enam laki-laki memakai celana pendek," kata Kepala Seksi penegakan dan pelanggaran pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayathul Provinsi Aceh Samsuddin di Banda Aceh. Tim gabungan itu terdiri atas Polisi Satuan Pamong Praja dan Wilayathul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia. puluhan wanita dan enam pria yang terjaring razia polisi syariat itu karena melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 11/2002 tentang aqidah, ibadah, dan syiar islam. Warga yang tidak memakai pakaian seperti yang diatur dalam qanun syariat islam itu sebelum mendapat pengarahan telah didata oleh petugas. "Semua yang terjaring telah kami data dan mereka telah menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar qanun syariat Islam," katanya. Menurutnya, pelanggar qanun syariat Islam tentang busana di kota Banda Aceh dan Aceh Besar itu hingga saat masih diberikan pengarahan namun di masa yang akan datang akan diberingan pembinaan di kantor Satpol PP dan WH. Ia juga mengatakan, selain memberikan razia dan sosialisasi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Petugas Wilayathul Hisbah (WH) Provinsi Aceh juga akan melaksanakan kegiatan di Kabupaten Pidie dan kabupaten/kota lainnya di daerah paling barat pulau sumatera itu. Samsuddin berharap peran serta seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi dan mensosialisasikan peraturan tentang syariat Islam sehingga terwujud pelaksanaan secara menyeluruh (kaffah).